Undang-Undang
Perlindungan Untuk Profesi Guru
Guru
bila kita mendengar profesi ini begitu lekat pada diri kita karena berkat
mereka kita dapat berdiri dan berada di muka bumi ini. Guru non formal pertama
adalah orangtua dimana mereka merupakan
pendidik pertama bagi kita sampai saat ini kita berada karena berkat kedua
orangtua . Pendidikan formal setelah itu adalah sekolah dimana kita dibimbing
dan di didik berdasarkan proses perkembangan umur. Di dunia formal ini profesi
guru mempunyai peranan utama untuk berlangsungnya keberhasilan anak didiknya
menuju arah manusia yang berkarakter dengan intelektual yang baik.
Guru merupakan salah satu profesi yang berperan
dalam dunia pendidikan dalam memenuhi tanggung jawabnya dalam mendidik
siswa/siswi di sekolah adakah perlindungan yang
harus diberikan lebih utama bagi guru. Karena mengingat yang dihadapi
dalam mendidik adalah manusia calon-calon pemimpin penerus bangsa tidak
salahkah bila ada pemimpin penanggung jawab
kebijaksanaan lebih memperhatikan akan perlindungan jaminan pekerjaan bagi
guru.
Perlindungan
apakah yang dibutuhkan guru, mengingat banyak fenomena yang terjadi pada saat
guru berada di lapangan untuk memberikan proses pendidikan pada peserta didik. Contoh
fenomena yang terjadi adalah pada saat ada laporan dari orangtua mengenai
ketidaksetujuan mereka atas tindakan-tindakan yang diberikan oleh guru pada
anak mereka. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan dan kesalahpahaman pendapat
antara orangtua dan sekolah. Sekolah memberikan tata tertib dan kedisiplinan
yang harus dipatuhi oleh warga sekolah.
Perlindungan
yang harus diberikan pada guru adalah mengenai kewenangan guru sebagai tenaga
pendidik dalam menegakkan kedisiplinan terhadap siswanya, hal yang perlu diperhatikan karena ada sebagian orangtua yang
tidak paham bahwa kedisiplinan perlu diterapkan dalam rangka menumbuhkan rasa tanggungjawab
dan meningkatkan kebiasaan akan hidup disiplin. Karena nya perlu ditegakkan
undang-undang perlindungan hak guru untuk melakukan proses pendidikan di
sekolah secara mutlak diantaranya kesepakatan bersama antara orangtua dan pihak
sekolah untuk mendidik secara bersama dengan kerjasama yang baik antara guru
dan orangtua melalui media interaktiv melalui laporan-laporan perilaku
anak-anak secara online. Guru mendapatkan perlindungan secara tertulis bahwa
selama dalam proses pendidikan di sekolah semua tanggung jawab mendidik adalah
hak mutlak guru selama itu tidak melanggar etika dan norma agama. Orangtua harus lebih bijaksana menanggapi segala
laporan perilaku anak-anaknya dan mengklarifikasi laporan secara bijaksana
dengan tidak membuat laporan yang merugikan bagi pihak guru.Segala pelanggaran
ketidaksiplinan yang dilakukan oleh siswa menjadi tanggung jawab bersama antara
orangtua dan guru dalam memberikan peringatan sesuai dengan pelanggaran yang
telah dilakukan oleh siswa.
Perlindungan
lain yang perlu diperhatikan adalah tentang undang-undang jam kerja bagi guru
karena saat ini belum ada yang membedakan jam kerja antara guru dengan pegawai
jenis lainnya yang dipukul rata jam kerjanya. Jam kerja guru adalah mutlak
mengajar di kelas sesuai dengan memenuhi kewajibannya mengajar disekolah.
Status tenaga fungsional yang diberikan
pada guru tentu akan membedakan jam kerjanya dengan tenaga structural.
Mengingat yang dihadapi adalah siswa/siswi
maka jam kerja guru perlu diperhatikan karena mengingat beban tugas
lainnya diluar kelas antara lain mengevaluasi hasil pembelajaran siswa,
menyusun perangkat pembelajaran, melayani siswa yang bermasalah dan
lain-lainnya. Dimana sebagian tugas tambahan ini dilakukan diluar jam kerja
guru.
Perlindungan
lainnya yang perlu diperhatikan adalah perlindungan jaminan kesehatan pada guru
walaupun sudah ada jenis pelindungan kesehatan ini, tapi ada sebagian rumah
sakit yang tidak mempedulikan jenis jaminan ini dengan memberikan pelayanan
yang belum maksimal.Maka perlu undang-undang yang lebih menekankan jaminan kesehatan kepada guru di rumah sakit negeri
maupun swasta.
Demikian
perlindungan ini diberikan dan perlu diperhatikan demi memotivasi dan
kelancaran guru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam
melaksanakan proses pendidikan.
SUMBER : http://beritasatu.tvfacebook.com/BeritaSatuTV Youtobe.com/BeritaSatu

0 komentar:
Posting Komentar