Senin, 27 Maret 2017

Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru

Undang-Undang Perlindungan Untuk Profesi Guru

Guru bila kita mendengar profesi ini begitu lekat pada diri kita karena berkat mereka kita dapat berdiri dan berada di muka bumi ini. Guru non formal pertama adalah orangtua  dimana mereka merupakan pendidik pertama bagi kita sampai saat ini kita berada karena berkat kedua orangtua . Pendidikan formal setelah itu adalah sekolah dimana kita dibimbing dan di didik berdasarkan proses perkembangan umur. Di dunia formal ini profesi guru mempunyai peranan utama untuk berlangsungnya keberhasilan anak didiknya menuju arah manusia yang berkarakter dengan intelektual yang baik. 
Guru  merupakan salah satu profesi yang berperan dalam dunia pendidikan dalam memenuhi tanggung jawabnya dalam mendidik siswa/siswi di sekolah adakah perlindungan yang  harus diberikan lebih utama bagi guru. Karena mengingat yang dihadapi dalam mendidik adalah manusia calon-calon pemimpin penerus bangsa tidak salahkah bila ada pemimpin penanggung  jawab kebijaksanaan lebih memperhatikan akan perlindungan jaminan pekerjaan bagi guru.
Perlindungan apakah yang dibutuhkan guru, mengingat banyak fenomena yang terjadi pada saat guru berada di lapangan untuk memberikan proses pendidikan pada peserta didik. Contoh fenomena yang terjadi adalah pada saat ada laporan dari orangtua mengenai ketidaksetujuan mereka atas tindakan-tindakan yang diberikan oleh guru pada anak mereka. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan dan kesalahpahaman pendapat antara orangtua dan sekolah. Sekolah memberikan tata tertib dan kedisiplinan yang harus dipatuhi oleh warga sekolah.
Perlindungan yang harus diberikan pada guru adalah mengenai kewenangan guru sebagai tenaga pendidik dalam menegakkan kedisiplinan terhadap siswanya, hal yang perlu  diperhatikan karena ada sebagian orangtua yang tidak paham bahwa kedisiplinan perlu diterapkan dalam rangka menumbuhkan rasa tanggungjawab dan meningkatkan kebiasaan akan hidup disiplin. Karena nya perlu ditegakkan undang-undang perlindungan hak guru untuk melakukan proses pendidikan di sekolah secara mutlak diantaranya kesepakatan bersama antara orangtua dan pihak sekolah untuk mendidik secara bersama dengan kerjasama yang baik antara guru dan orangtua melalui media interaktiv melalui laporan-laporan perilaku anak-anak secara online. Guru mendapatkan perlindungan secara tertulis bahwa selama dalam proses pendidikan di sekolah semua tanggung jawab mendidik adalah hak mutlak guru selama itu tidak melanggar etika dan norma agama. Orangtua  harus lebih bijaksana menanggapi segala laporan perilaku anak-anaknya dan mengklarifikasi laporan secara bijaksana dengan tidak membuat laporan yang merugikan bagi pihak guru.Segala pelanggaran ketidaksiplinan yang dilakukan oleh siswa menjadi tanggung jawab bersama antara orangtua dan guru dalam memberikan peringatan sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh siswa.
Perlindungan lain yang perlu diperhatikan adalah tentang undang-undang jam kerja bagi guru karena saat ini belum ada yang membedakan jam kerja antara guru dengan pegawai jenis lainnya yang dipukul rata jam kerjanya. Jam kerja guru adalah mutlak mengajar di kelas sesuai dengan memenuhi kewajibannya mengajar disekolah. Status tenaga fungsional yang diberikan  pada guru tentu akan membedakan jam kerjanya dengan tenaga structural. Mengingat yang dihadapi adalah siswa/siswi  maka jam kerja guru perlu diperhatikan karena mengingat beban tugas lainnya diluar kelas antara lain mengevaluasi hasil pembelajaran siswa, menyusun perangkat pembelajaran, melayani siswa yang bermasalah dan lain-lainnya.  Dimana sebagian  tugas tambahan ini dilakukan diluar jam kerja guru.
Perlindungan lainnya yang perlu diperhatikan adalah perlindungan jaminan kesehatan pada guru walaupun sudah ada jenis pelindungan kesehatan ini, tapi ada sebagian rumah sakit yang tidak mempedulikan jenis jaminan ini dengan memberikan pelayanan yang belum maksimal.Maka perlu undang-undang yang lebih menekankan jaminan  kesehatan kepada guru di rumah sakit negeri maupun swasta.
Demikian perlindungan ini diberikan dan perlu diperhatikan demi memotivasi dan kelancaran guru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan proses pendidikan.


SUMBER : http://beritasatu.tvfacebook.com/BeritaSatuTV Youtobe.com/BeritaSatu

0 komentar:

Posting Komentar